Senin, 30 Maret 2009

Mengapa Harus Jadi Pemilih Jitu?

Komunitas Pemilih JITU mengajak para pemilih Indonesia untuk jeli, inisiatif, toleran, dan ukur sebagai kata kunci dalam menentukan pilihan pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Mengapa harus JITU?


Komnas Perempuan dalam Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan menemukan 154 kebijakan daerah yang terbit antara tahun 1999-2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi. Baca lebih lanjut di www.komnasperempuan.or.id

SETARA Institute mencatat, sepanjang tahun 2008 telah terjadi 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Temuan ini menegaskan praktik diskriminasi dan intoleransi di tubuh negara dan masyarakat kian menguat. Baca lebih lanjut di www.setara-institute.org.

The Wahid Institute mencatat, Selama tahun 2008, jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara sebagai hak individu yang tidak bisa diganggu gugat (non-derogable right) masih banyak terjadi pelanggaran dalam implementasinya. Berbagai kasus anti pluralisme berupa pelanggaran hak, kekerasan dan konflik timbul tanpa penyelesaian yang memadai. Hal ini terjadi, di samping karena munculnya semangat identitas keagamaan berlebihan di kalangan kelompok masyarakat tertentu dengan kecenderungan mengenyahkan pihak lain yang berbeda pandangan dan tafsir agama, juga tiadanya ketegasan dan lemahnya law enforcement dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Baca di www.wahidinstitute.org.

YLBHI mengemukakan dalam ulasan HAM akhir tahun, Pada awal tahun 2008, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) memprediksikan bahwa situasi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, mengalami kemandekan atau jalan di tempat. Hal itu kemudian terbukti. Setidaknya ada dua penanda penting kemandekan penegakan HAM pada tahun lalu, yaitu, pertama, penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang masih menunjukkan rendahnya kesungguhan kejaksaan meskipun berkali-kali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Muchdi Pr terbukti dinyatakan bebas. Kedua, gagalnya mekanisme penyelesaian bagi keadilan untuk korban semburan lumpur Lapindo, ketika pemerintah justru tunduk pada kepentingan PT. Minarak Lapindo. Baca di www.ylbhi.or.id

Para Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), berasal dari 24 propinsi di Indonesia dan Timor Leste, berlatar belakang sebagai korban Pelanggaran HAM, baik hak Sipil Politik dan hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang melakukan Kongres Hak Asasi Manusia, 20 Maret menyatakan 4 keprihatinan dan 5 desakan bagi pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Baca di www.kontras.org.

Semuanya mengarah pada satu kesimpulan bahwa hak-hak konstitusional warga negara masih belum terpenuhi. Karena itu, momentum Pemilu harus direbut demi Indonesia yang lebih baik. Jadilah pemilih JITU.

1 komentar:

  1. ada referensi kah partai mana saja yang okay secara hak asasi manusia dan peduli perempuan?

    BalasHapus